Senin 01 Apr 2024 10:06 WIB

Sidang di MK, Ahli Kubu Amin Sebut Pencalonan Gibran tidak Sah

Ahli hukum yang dihadirkan THN Anies-Muhaimin mempermasalahkan pencalonan Gibran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sidang lanjutan gugatan sengketa pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana sidang lanjutan gugatan sengketa pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum administrasi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan menyampaikan kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024).

Di antara yang diungkapkannya adalah mengenai persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. "Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

Dia menjelaskan, pada saat pendaftaran, yaitu periode 19-25 Oktober 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, belum dihapus atau diubah.

Peraturan yang berlaku pada saat itu mensyaratkan semua calonnya berusia paling rendah 40 tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran yang dilakukan Gibran tidak memenuhi syarat lantaran masih berusia 36 tahun. Lantas setelah pendaftaran Gibran diterima KPU, penetapan paslon menggunakan aturan baru yakni Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023.

"Ini yang aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi adalah pada konsiderans menimbang," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, dalam konsiderans menimbang huruf a disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu diterbitkan pada 13 November 2024, sementara PKPU itu sudah diubah pada 3 November 2023.

"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi kurang tepat karena sudah tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," ucap Ridwan.

"Oleh karena itu, saya tidak tahu, itu menyangkut masalah motivasi karena konsiderans menimbang isinya adalah motivasi si pembuat keputusan. Itu tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak diberlakukan tentu pada pembuat keputusan itu," kata Ridwan melanjutkan.

Adapun THN Amin melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), atau satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 2 Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Sidang perdana berlangsung pada Rabu (27/3/2024) berupa agenda pembacaan permohonan pemohon. Berlanjut pada Kamis (28/3/2024) dengan agenda tanggapan termohon dan pihak terkait. Selanjutnya, sidang ketiga pada Senin (1/4/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement