Rabu 17 Apr 2024 20:11 WIB

MK: Sidang Gugatan PSI tanpa Hakim Anwar Usman

Anwar Usman diketahui merupakan paman dari Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah mendesain persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tanpa hakim konstitusi Anwar Usman.

“Ya (Anwar Usman tidak ikut tangani perkara PSI). Sudah kita desain juga itu, tapi nanti kita update (mutakhirkan) lagi,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Fajar menjelaskan bahwa Anwar Usman tetap masuk ke dalam komposisi panel hakim yang menangani perkara sengketa pileg. Akan tetapi, Anwar tidak diikutsertakan dalam perkara yang memiliki konflik kepentingan. “Sesuai putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi),” tutur dia.

Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Lebih lanjut, Fajar mengatakan registrasi perkara PHPU Pileg 2024 dimulai pada tanggal 23 April 2024. Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2024.

“Nanti kita lihat di tanggal 23 (April) berapa fix-nya jumlah permohonan yang diregistrasi,” ucap Fajar.

Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam salah satu poin kesimpulan, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam menangani PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” demikian bunyi poin 13 kesimpulan MKMK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement