Senin 01 Apr 2024 19:41 WIB

Analis: Kapolda Dihadirkan ke MK Harus Dapat Izin Kapolri

Analis pertahanan sebut kapolda yang dihadirkan ke sidang MK harus dapat izin Kapolri

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang. Analis pertahanan sebut kapolda yang dihadirkan ke sidang MK harus dapat izin Kapolri.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang. Analis pertahanan sebut kapolda yang dihadirkan ke sidang MK harus dapat izin Kapolri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jangan sampai dibawa-bawa atau didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ngasiman menyampaikan hal itu merespons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang berencana akan menghadirkan kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga

“Jangan sampai Polri dibawa-bawa, apalagi didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 ini,” kata Simon, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia pun mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya mengatakan bahwa sosok kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di MK harus memiliki bukti yang cukup.