Sementara itu, Anggota Fatwa Dar Al-Ifta Mesir Syekh Uwaidah Utsman menambahkan soal aktivitas sikat gigi dan bersiwak saat puasa. Dia mengatakan, orang yang berpuasa boleh menggunakan siwak sepanjang hari di bulan Ramadhan.
Dia juga menyampaikan dibolehkan pula membersihkan gigi dengan sikat dan pasta gigi saat sedang berpuasa. "Asalkan orang yang berpuasa itu berhati-hati agar pasta giginya tidak masuk ke perut," tuturnya.
Syekh Utsman juga memaparkan, Imam Syafi'i berpendapat penggunaan sesuatu apapun itu yang menghilangkan bau mulut orang yang sedang berpuasa, hukumnya adalah makruh jika telah melewati waktu Dzuhur hingga sore hari. Selain madzhab Syafii, madzhab Hanbali juga menghukumi makruh terhadap perbuatan tersebut.
Sementara, menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak di waktu kapan pun yang diinginkan. Adapun para ulama sepakat, menggosok gigi dan berkumur-kumur saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ditelan dan melewati tenggorokan.
Lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Ifta’ Mesir, al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ Arab Saudi, menetapkan putusan tidak batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta gigi atau pembersih mulut lainnya saat berpuasa dan hendak membersihkan mulut dari bau mulut yang mengganggu.
Sumber: Masrawy