REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk jajaran Polres Indramayu. Dalam aksinya, para tersangka tak segan menembak korbannya dengan menggunakan senjata jenis soft gun.
Ada lima tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut. Dari kelimanya, dua di antaranya berhasil ditangkap dan tiga lainnya masih terus diburu.
Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial K, warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan BK.
"Sindikat curas itu melakukan aksinya berkali-kali di Indramayu, Subang, Yogyakarta, Tegal dan Purwokerto," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).
Fahri mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli yang dilakukan petugas Reskrim Polsek Losarang. Saat itu, petugas melihat ada empat orang mencurigakan yang sedang mengintai sebuah rumah milik warga.
Kanit Reskrim Polsek Losarang, Ipda Heri Setiawan saat itu menanyakan maksud dari para pelaku. Namun, salah seorang pelaku malah langsung menembak dengan menggunakan senjata jenis soft gun hingga lima kali tembakan.
Beruntung, tembakan itu hanya mengenai helm dan jaket Ipda Heri yang langsung mengejar para pelaku. Dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor berhasil terkejar hingga akhirnya tertangkap.
Dari hasil interogasi, akhirnya terungkap pelaku yang tertangkap berinisial K itu sebelumnya juga melakukan aksi curas di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Di Desa Drunten Kulon itu, tersangka K mencuri sepeda motor milik warga dan menembak pemiliknya serta warga yang mengejarnya dengan menggunakan senjata soft gun.
Dalam aksinya itu, K bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya, yakni BK, P dan A. Polisi pun berhasil menemukan tempat persembunyian BK di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
"Saat diamankan, pelaku BK berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak pada bagian kaki)," cetusnya.
Fahri mengatakan, tersangka K dan BK dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Hingga kini, polisi juga masih memburu para tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.