Rabu 03 Apr 2024 15:05 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri Perhiasan Emas Senilai 3,7 Miliar di Cirebon

Para pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian secara matang

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Pencurian emas (Iustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pencurian emas (Iustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat (Jabar), telah menangkap dua pelaku berinisial IS (43) dan WS (20) yang menjadi dalang pencurian perhiasan emas senilai Rp 3,7 miliar dari salah satu toko emas di daerah tersebut pada 10 Maret lalu.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan kedua pelaku beraksi dengan cara masuk melalui saluran air dan membobol pintu toko memakai alat las, kemudian mengambil puluhan perhiasan emas. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas dan emas batangan seberat 3,7 kg dari kedua pelaku,” ujar Kapolres di Cirebon, Rabu (3/3/2024).

Baca Juga

Rano menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian secara matang sehingga mereka dapat dengan mudah masuk ke toko emas itu. Menurutnya, motif utama kedua pelaku menggondol perhiasan di toko emas itu, didasari karena masalah ekonomi. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan lanjutan.

“Para tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua pelaku merupakan mantan karyawan toko emas itu, serta mengetahui secara detail terkait lokasi maupun bentuk bangunan toko tersebut.

Menurut dia, IS dan WS juga sempat melakukan pemetaan terhadap toko emas ini sehingga keduanya begitu leluasa mengambil perhiasan tanpa diketahui pemilik toko. "Yang bersangkutan memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana dan direncanakan bersama salah satu rekannya, melalui saluran air. Sebelumnya tersangka sudah melakukan mapping,” katanya.

Anggi menambahkan dengan terbongkar kasus pencurian ini, maka masyarakat di Kota Cirebon diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi tindak pidana serta segera melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement