REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa tidak ada juru parkir (jukir) ditugaskan di tempat yang dilarang untuk parkir. Hal ini disampaikan mengingat masih ditemukannya parkir liar dengan tarif yang tidak sesuai aturan.
“Tidak ada jukir yang kami tugaskan di tempat larangan. Kalau berhenti di tempat larangan dan ada orang (jukir) memanfaatkan meminta (tarif) itu jelas pungli, secara jelas liar,” kata Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho belum lama ini.
Agus menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi munculnya parkir liar di Kota yogyakarta. Terlebih di saat masa libur panjang, termasuk pada masa libur Lebaran Idul Fitri 2924 ini yang diperkirakan Kota Yogyakarta akan dibanjiri pendatang.
“Kita sudah mencoba melakukan upaya-upaya preventif. Sejak pertengahan bulan lalu dengan tim gabungan dilakukan langkah-langkah, baik tatap muka langsung ataupun pembinaan, lewat medsos, dan edukasi kepada pengguna kendaraan untuk tidak membuat potensi parkir larangan,” ungkap Agus.
Disampaikan Agus bahwa sudah disiapkan sejumlah lahan parkir, khususnya di sekitar kawasan Malioboro. Hal ini mengingat sebagian besar wisatawan atau pendatang yang masuk ke Kota Yogyakarta diperkirakan akan masuk ke kawasan tersebut.
“Kantong parkir ada di ABA (Abu Bakar Ali), Beskalan, di Sriwedani, dan di Senopati,” ucap Agus.
Agus pun mengimbau bagi wisatawan ataupun pendatang yang menemukan parkir liar, terlebih dengan tarif yang tinggi diharapkan untuk bisa melapor ke petugas. Dengan begitu, kegiatan parkir liar tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami juga ada hotline aduan terkait kegiatan parkir, manakala ada pelanggaran yang dirasakan masyarakat di 081329093669,” jelasnya.