Sebagaimana pernyataan dari Alauddin al-Hashkafi (w. 1088 H): "(Zakat fithri) itu wajib bagi seorang yang merdeka maupun budak, anak kecil maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang yang berakal maupun gila, jika mereka memiliki harta di atas nishab dari segala varian hartanya, yang melebihi kebutuhan hidupnya."
Dalil dari Hanafiyyah adalah hadits riwayat Imam Ahmad bin Hanbal: "Tak ada sedekah kecuali dari kelebihan dari kebutuhan." (HR Imam Ahmad)
Hal itu berarti orang yang tidak memiliki harta yang wajib zakat, maka mereka juga tidak wajib zakat fitrah dalam mazhab Hanafiyyah.
"Meski pendapat yang kuat dari para ulama adalah pendapat mayoritas ulama yang menyebutkan zakat fitrah itu wajib bagi mereka yang memiliki makanan untuk dia sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi selama malam Idul Fitri dan besoknya," jelas KH Hanif Luthfi dalam bukunya.
Hal itu karena sedekah yang dimaksud dalam hadits riwayat Imam Ahmad itu berlaku untuk zakat dari harta, bukan zakat fitrah. Sebagaimana seorang juga wajib membayarkan zakat orang yang wajib dinafkahi, seperti suami wajib membayarkan zakat istrinya.
Termasuk seorang bapak wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang masih wajib dinafkahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan suami untuk membayarkan zakat fitrah dari istrinya.