Jumat 05 Apr 2024 16:35 WIB

Polisi Jemput Paksa Korban Penembakan Gathan Saleh

Polisi melakukan penjemputan paksa korban penembakan Gathan Saleh.

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi penembakan. Polisi melakukan penjemputan paksa korban penembakan Gathan Saleh.
Foto: Pixabay
Ilustrasi penembakan. Polisi melakukan penjemputan paksa korban penembakan Gathan Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, menjemput paksa korban penembakan oleh Gathan Saleh, Mohamad Andika Mowardi (32), karena adanya laporan terkait pengancaman.

"Kami menjemput dengan surat perintah membawa saksi," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Ia mengatakan bahwa saksi yang dijemput paksa oleh Polsek Mampang Prapatan merupakan korban dari penembakan Gathan Saleh. Menurut dia, saksi dijemput paksa ketika mengikuti rekonstruksi kasus penembakan Gathan Saleh di depan Fourlines Travel & Tourism, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Utara.

"Dia (Mohamad Andika Mowardi) merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang, terkait pengancaman," tuturnya.