Jumat 05 Apr 2024 16:35 WIB

Polisi Jemput Paksa Korban Penembakan Gathan Saleh

Polisi melakukan penjemputan paksa korban penembakan Gathan Saleh.

Ilustrasi penembakan. Polisi melakukan penjemputan paksa korban penembakan Gathan Saleh.
Foto: Pixabay
Ilustrasi penembakan. Polisi melakukan penjemputan paksa korban penembakan Gathan Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, menjemput paksa korban penembakan oleh Gathan Saleh, Mohamad Andika Mowardi (32), karena adanya laporan terkait pengancaman.

"Kami menjemput dengan surat perintah membawa saksi," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Ia mengatakan bahwa saksi yang dijemput paksa oleh Polsek Mampang Prapatan merupakan korban dari penembakan Gathan Saleh. Menurut dia, saksi dijemput paksa ketika mengikuti rekonstruksi kasus penembakan Gathan Saleh di depan Fourlines Travel & Tourism, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Utara.

"Dia (Mohamad Andika Mowardi) merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang, terkait pengancaman," tuturnya.

Ia menambahkan, penjemputan paksa terhadap terlapor tersebut karena setelah dilakukan dua kali pemanggilan tidak datang sehingga terpaksa dijemput paksa. "Terlapor kita panggil sebagai saksi dua kali tidak datang. Akhirnya kita jemput saat rekonstruksi di Jaktim sedang berlangsung," ujarnya.

David mengatakan bahwa terlapor ini dilaporkan korban karena mengancam melalui telepon genggam, namun dilakukan secara acak. "Kerjaan dia itu datangin orang, terus ngancem-ngancem, dibilang nanti akan dibongkar rahasianya, padahal dia tidak tahu juga rahasianya apa. Tapi kan hal ini membuat orang tidak nyaman," katanya.

Selain itu, kata David, saat dimintai keterangan saksi ini tidak menyambung sehingga petugas melakukan tes urine. Setelah itu saksi dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement