Selasa 09 Apr 2024 19:40 WIB

Status Hilal Sebelum Sidang Isbat, Berikut Keterangan Kemenag

Sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Foto: Dok Istimewa
Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Untuk menetapkan tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat pada Selasa, 9 April 2024. Sidang Isbat akan digelar di kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, tepatnya di Auditorium HM. Rasjidi.

Dilansir dari laman Kemenag.go.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup dan dihadiri oleh DPR RI Komisi VIII, Pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan Ormas Islam, serta Tim Hisab Tukyat Kemenag.

Baca Juga

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H atau 9 April 2024, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak. Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," kata Kamaruddin, Selasa (09/04/2024).

Sidang Isbat diselenggerakan berdasarkan Pasal 52 A Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal tersebut menjelaskan, bahwa Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

Dirjen menjelaskan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait seperti BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan hari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement