REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polda Jawa Tengah mengungkapkan sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan tunggal hingga menewaskan 7 orang di tol di Tol Semarang-Batang KM 370 di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Penetapan tersangka sopir tersebut dilangsungkan setelah dilakukan gelar perkara, pada Kamis (11/4/2024). "Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara supir dijadikan tersangka," kata Satake ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/4/2024).
Satake juga mengungkapkan sopir tersebut sudah masuk ke dalam sel di polres Batang. "Sudah ditahan di rutan Polres Batang," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan bus sudah dapat dievaluasi dari parit di tempat lokasi kejadian. Dimana bus tersebut dinamakan di PT Jasamarga.
"Terkait bus sudah dievakuasi tidak lagi di parit tol tapi sudah di exit tol Pegandon Kendal diamankan tempat jasamarga," katanya.