MOTORESTO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menunda penerapan sistem rekayasa lalu lintas berupa One Way dari KM 414 Tol Kalikangkung hingga KM 72 Tol Cipali yang sebelumnya dijadwalkan akan diberlakukan pada Jumat (12/4) pukul 14.00 WIB. Keputusan ini diambil karena arus kendaraan yang bergerak dari arah timur masih berada di bawah ambang batas traffic counting.
Menurut keterangan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, penundaan tersebut disebabkan oleh fakta bahwa pergerakan lalu lintas dari arah timur masih tercatat di bawah parameter yang ditetapkan.
“Setelah kami evaluasi, kami menghitung beberapa traffic counting yang ada sebagai parameter pemberlakuan rekayasa lalu lintas mulai dari arah timur yang ke arah Surabaya kemudian Solo, Jogja ini kita ada traffic counting di KM 415 ini angkanya masih 1.178 rata-rata tiga jam. Artinya ini masih di bawah parameter yang ada di 2.800 per jamnya,” Ungkapnya.
Sementara itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) sebagai pengelola Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol telah memastikan kesiapan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Direktur Bisnis PT Jasamarga Transjawa Tol, Pratomo Bimawan Putra, mengungkapkan bahwa lonjakan volume lalu lintas pada periode arus balik berpotensi cukup tinggi, dengan peningkatan volume kendaraan mencapai 198,61% dari lalu lintas normal di Gerbang Tol Cikampek Utama.
Untuk mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas tersebut, PT JTT telah memastikan bahwa gardu operasional beroperasi 100% dan melakukan optimalisasi layanan preservasi, termasuk pembersihan drainase dan penyiagaan pompa untuk mengantisipasi genangan. Selain itu, mereka juga memastikan ketersediaan fasilitas di rest area serta melakukan optimalisasi teknologi seperti pemanfaatan platform Intelligent Transport System dan pengoperasian Lane Control Signal.
Selain dukungan dari PT JTT, Korlantas Polri juga bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan dalam memaksimalkan kapasitas jalan tol dengan melakukan rekayasa lalu lintas, seperti contraflow dan oneway pada periode arus balik. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol juga diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.