Selasa 16 Apr 2024 10:20 WIB

LPSK Dukung Pemecatan Kader PSI Terlibat Kejahatan Seksual

LPSK mendukung pemecatan kader PSI yang terlibat kasus kejahatan seksual.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (Tengah). LPSK mendukung pemecatan kader PSI yang terlibat kasus kejahatan seksual.
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (Tengah). LPSK mendukung pemecatan kader PSI yang terlibat kasus kejahatan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur yang memecat Ketua DPC PSI Gubeng Rizky Eka Mahendra. Pria berusia 44 tahun itu tersandung kasus kekerasan seksual.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan apresiasi spesifik ditujukan terhadap sikap parpol yang ingin mendampingi korban. Dalam konteks ini, Antonius mengajak parpol tersebut untuk bersinergi dengan LPSK.

Baca Juga

"LPSK adalah lembaga negara mandiri yang diberi tugas melindungi saksi dan korban, termasuk korban kejahatan seksual," kata Antonius dalam keterangannya pada Senin (15/4/2024).

Menurut Antonius, Pasal 85 (1) UU No. 12/2022 memberi ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sikap tegas Partai Politik terhadap anggotanya dalam perkara seperti ini merupakan contoh kongkrit dan positif partisipasi masyarakat. 

"Apresiasi pantas disematkan kepada pengurus parpol yang bersikap tegas dan cepat dalam merespon dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengurus/anggota partainya," ujar Antonius.

Lebih lanjut, Antonius berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memproses dugaan kejahatan tersebut secara akuntabel dan profesional. Dalam memproses kasus tersebut, Antonius mengingatkan APH berperspektif gender dan korban. 

"Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat, dan hakim wajib menetapkan besarnya restitusi jika ancaman hukumannya empat tahun atau lebih," ujar Antonius. 

Antonius juga berharap APH tidak ragu menerapkan ketentuan Pasal 19 UU No. 12/2022 yang mengancam penjara maksimal lima tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, DPW PSI Jatim memecat kadernya yang merupakan Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Rizky setelah penetapan status tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH (19 tahun) di panti asuhan Sukolilo Surabaya. Pemecatan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan melalui SK tertanggal 4 April 2024 nomor 5175/SK/DPW-IV/2024. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement