Selasa 16 Apr 2024 13:00 WIB

Penyuluh Agama dan Penghulu Diminta Dukung Empat Program Prioritas

Ada empat program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Logo Kementerian Agama
Foto: kemenag.go.id
Logo Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut meminta para penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu.

“Dalam rangka mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para Penyuluh Agama dan Penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo dalam siaran persnya, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

Menurut dia, ada empat program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi. Keempat program itu adalah penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.

Menurut Wibowo, Kemenag terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat. Bersama para dai dan daiyah, Kemenag melalui penyuluh agama dan penghulu, terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.

"Penyuluh agama, penguhulu, dai, dan daiyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap,” ucap Wibowo.

Dia mengatakan, penyuluh agama dan penghulu merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup.

Wibowo menambahkan, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” jelas Wibowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement