Selasa 16 Apr 2024 17:12 WIB

Disdukcapil Pekan Ini Mulai Nonaktifkan Warga KTP DKI tak Sesuai Domisili

Ada sekitar 92 ribu KTP tercatat di DKI Jakarta yang akan ditertibkan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Budi Awaluddin saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Budi Awaluddin saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan penertiban administrasi kependudukan pada pekan ini. Nantinya, warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan tak tinggal sesuai domisili akan dinonaktifkan.

"Minggu ini sesuai dengan apa yang kemarin kami sampaikan, kami langsung mengajukan program penataan penertiban," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca: Kadisdukcapil DKI Bagikan Kisah Sukses Jakarta Terkait Adminduk ke Jambi

Berdasarkan pendataan terakhir, ada sekitar 81.119 warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah meninggal dunia. Selain itu, terdapat 11.374 warga yang ber-KTP di alamat atau rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada. Artinya, ada sekitar 92 ribu KTP yang akan ditertibkan.

Budi mengatakan, jajarannya akan mengajukan surat untuk penonaktifan KTP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini. Pasalnya, instansi yang berhak melakukan penonaktifan KTP adalah Kemendagri. "Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri," ujar Budi.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Menurut dia, Kemendagri akan melakukan penonaktifan sementara. Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali. "Namun kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," kata Budi.

Sebelumnya, Disdukcapil DKI sudah melakukan sosialisasi terkait tertib administrasi kependudukan sejak September 2023. Sosialisasi itu dilakukan mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya.

Baca: Dandim Penjaga Jakarta Pusat Naik Pangkat Jadi Kolonel

Disampaikan, warga yang bertugas atau dinas, serta belajar, di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Sementara warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta juga tidak akan terdampak penertiban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement