Rabu 17 Apr 2024 21:56 WIB

Aturan Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Game yang mengandung kekerasan dinilai berdampak buruk pada anak.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Anak bermain game online (ilustrasi). Pemerintah segera merampungkan peraturan presiden (perpres) tentang perlindungan anak dari game online.
Foto: Dok. Freepik
Anak bermain game online (ilustrasi). Pemerintah segera merampungkan peraturan presiden (perpres) tentang perlindungan anak dari game online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera merampungkan peraturan presiden (perpres) tentang perlindungan anak dari game online. Hal ini dilakukan demi merespons maraknya tindak kriminalitas seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan yang dilakukan anak-anak akibat pengaruh game online.

"Progresnya sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga tugas dan fungsi serta kewenangannya tidak tumpang tindih. Insya Allah tahun ini ditargetkan rampung," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga

Nahar menjelaskan, game yang mengandung kekerasan berdampak sangat buruk pada perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja. Menurutnya, pemerintah akan terus mengawasi konten atau game online yang mengandung kekerasan, termasuk adanya kemungkinan pemblokiran game seperti Free Fire.

"Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Risiko yang dihadapi termasuk konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten-konten tidak sesuai dengan rating usia anak-anak. Ini yang harusnya diperketat dan diawasi, mengingat risiko-risiko dari perkembangan perilaku yang dapat membahayakan dan memengaruhi anak-anak," kata Nahar.