Jumat 19 Apr 2024 09:20 WIB

Ini Upaya Kemenkumham Tangkal TPPO

Kemenkumham juga mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyoroti kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dhahana menyebut Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah pencegahan. 

Salah satunya Ditjen Imigrasi yang memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Baca Juga

"Dan proses permohonan paspor bagi PMI melalui profiling pemohon paspor berjenis kelamin wanita berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya dalam mencegah terjadinya TPPO," kata Dhahana dalam keterangannya pada Rabu (17/4/2024).

Dhahana mengungkapkan Kemenkumham juga mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin. 

"Nantinya, penjamin akan bertanggung jawab jika ada indikasi perdagangan orang ataupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi kepada pemilik paspor," ujar Dhahana. 

Selain itu, Dhahana menjelaskan pemerintah Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Konvensi tersebut diratifikasi dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2012. 

"Ini menunjukan bahwa pemerintah sejatinya memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PMI sekaligus menolak terjadinya TPPO," ucap Dhahana.

Walau demikian, Dhahana mengakui TPPO merupakan persoalan yang tidak sederhana untuk dibenahi. 

"Terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di tanah air," ucap Dhahana. 

Diketahui, TPPO masih menjadi masalah serius di dunia termasuk Indonesia. Ada 2.356 korban TPPO sepanjang 2017 hingga Oktober 2022 yang tercatat di SIMFONI Perlindungan Perempuan dan Anak. Sejak 2021, kasus online scamming yang terindikasi TPPO semakin banyak bermunculan, serta banyak menyerang kalangan yang paham dunia digital.

Secara umum, TPPO memiliki indikator seperti pemalsuan dokumen, usia, rute perjalanan, kekerasan fisik, trauma psikologis hingga agen yang memberangkatkan. Adapun online scam adalah modus baru untuk TPPO dan banyak terjadi di wilayah Asia Tenggara, terutama Kamboja dan melibatkan WNI sebagai korban. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement