Jumat 19 Apr 2024 23:00 WIB

Indodax Tegaskan Cegah Tindak Pencucian Uang Melalui Aset Kripto

Presiden Jokowi mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto.

Red: Ahmad Fikri Noor
CEO Indodax Oscar Darmawan.
Foto: ANTARA/HO-Indodax/pri.
CEO Indodax Oscar Darmawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pencucian uang melalui aset kripto sesuai arahan pemerintah. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar Rp 139 triliun sepanjang tahun 2022 secara global.

“Kami di Indodax sangat sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk terus memantau dan mewaspadai adanya tindak pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto. Maka dari itu, Indodax memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini. Kebijakan ini sudah kami terapkan sejak pertama kali Indodax berdiri,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga

Salah satu langkah yang diambil Indodax adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan rupiah. Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC atau Know Your Customer yang terdaftar di platform Indodax. Apabila terdapat transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda, maka takkan diproses dan bakal dikembalikan oleh sistem Indodax.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi. Dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, Indodax berupaya untuk memberikan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna Indodax,” ungkap dia.