SUKABUMI--Sat lantas Polres Sukabumi Kota menindak belasan pengendara sepeda motor yang telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan mengeluarkan suara bising. Langkah tersebut dilakukan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KR) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (20/4/2024) malam.
Data yang diperoleh, ada sebanyak 13 unit sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di kantor sat Lantas Polres Sukabumi Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Ahad (21/4/2024).
'' Pada Sabtu malam, Polres Sukabumi Kota kembali melakukan KRYD akhir pekan dan berhasil menindak 13 unit sepeda motor kami amankan dan jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas karena dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," ujar Astuti. Ia mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalulintas harus dilakukan. Khususnya para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas.
Tentunya penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalulintas, terutama terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas.
" Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengendara maupun pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas,'' ungkap Astuti. Ia mengajak mari jadikan Kota Sukabumi yang dicintai ini menjadi kota yang disiplin berlalulintas.
Polisi juga lanjut Astuti, mengajak peran serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas kamtibmas. Salah satunya dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.n Riga Nurul Iman