JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita empat lokasi peleburan timah setotal luas 238,8 ribu meter persegi atau sekitar 23,8 hektare (ha) milik empat perusahaan pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Selain...
Berita Lainnya