Senin 22 Apr 2024 18:25 WIB

Polisi Ringkus Empat Anggota Geng Motor Slotter Usai Aniaya Kelompok Lain

Empat anggota geng yang masih di bawah umur membacok korban dengan golok.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Empat anggota geng motor yang ditangkap polisi (ilustrasi). Gerombolan anak di bawah umur menamakan dirinya Slotter nekat menganiaya sekelompok orang di Jalan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Foto: Dok
Empat anggota geng motor yang ditangkap polisi (ilustrasi). Gerombolan anak di bawah umur menamakan dirinya Slotter nekat menganiaya sekelompok orang di Jalan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gerombolan anak di bawah umur menamakan dirinya Slotter nekat menganiaya sekelompok orang di Jalan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/4/2024) kemarin. Mereka melakukan penganiayaan hingga membacok dua orang korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

Polisi pun bergerak untuk mengejar para pelaku. Hasilnya, kurang dari 1x24 jam empat orang pelaku masih di bawah umur diamankan sedangkan enam orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan gerombolan anak muda di bawah umur kepada dua orang korban terjadi pada Sabtu (20/4/2024) dini hari. Petugas langsung bergerak mengejar pelaku dan mengamankan empat orang anak di bawah umur dari total 10 orang pelaku.

"Alhamdulilah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang 1x24 jam," ucap dia di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).

Ia menuturkan, para pelaku berpapasan dengan kelompok pemuda lain. Namun, mereka merasa korban mengejek dan menantang. "Tersangka langsung memutar balik mengejar para korban yang berhasil ditangkap para tersangka ini 2 orang," kata dia.

Ia mengatakan para pelaku menganiaya korban dengan memukulkan botol termasuk menggunakan tangan kosong. Sebagian pelaku didapati membacok menggunakan senjata tajam golok.

"Dari pelaku sebanyak 10 orang bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO," kata dia.

Kusworo mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur rentang usia 14 tahun hingga 16 tahun. Mereka tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat. Dengan ancaman 9 tahun penjara dan UUD perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

"Motifnya bukan pencurian atau perampokan, namun karena ketersinggungan sehingga terjadi pengeroyokan kepada korban," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement