Selasa 23 Apr 2024 07:18 WIB

Masyarakat Dukung Kejagung Miskinkan Koruptor, Pakar: Sita Aset dan Kekayaannya

Penggunaan delik TPPU penting untuk setiap penanganan kasus korupsi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi
Foto: republika
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai dukungan masyarakat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas tindak pidana  korupsi, terutama kasus penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk merupakan hal yang positif. Salah satu langkah terbaik untuk memiskinkan koruptor adalah dengan menyita aset dan kekayaannya.

“Upaya untuk memiskinkan koruptor pasti kita support. Dan salah satu cara terbaik untuk memiskin koruptor adalah dengan menyita aset atau harta kekayaannya, terutama harta yang asal-usulnya tidak jelas,” ujar Hamzah saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Karena itu, lanjut Hamzah, penggunaan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) penting untuk setiap penanganan kasus korupsi. Selain itu, Hamzah menegaskan peningkatan harta yang tidak wajar dari para pejabat, juga penting disasar oleh aparat penegak hukum (APH).

Namun langkah tersebut dapat direalisasikan dengan baik jika pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang perampasan aset. “Hanya sayang kita belum punya aturan yang memadai. Karena itu, RUU perampasan aset harus segera disahkan,” tegas Hamzah. 

Berdasarkan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 39,9 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung memiskinkan pelaku korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 triliun tersebut. Hanya saja selain dukungan, kata Hamzah, masyarakat juga harus berturut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah dengan tidak mentolerir tindakan uang pelicin yang kerap terjadi.

“(Tindakan korupsi) Itu yang harus dilawan. Kalau permisif terus, gimana mau bergerak maju. Jadi masyarakat juga harus ikut andil (memberantas korupsi),” tutur Hamzah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement