REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai dukungan masyarakat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama kasus penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk merupakan hal yang positif. Salah satu langkah terbaik untuk memiskinkan koruptor adalah dengan menyita aset dan kekayaannya.
“Upaya untuk memiskinkan koruptor pasti kita support. Dan salah satu cara terbaik untuk memiskin koruptor adalah dengan menyita aset atau harta kekayaannya, terutama harta yang asal-usulnya tidak jelas,” ujar Hamzah saat dihubungi, Senin (22/4/2024).
Karena itu, lanjut Hamzah, penggunaan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) penting untuk setiap penanganan kasus korupsi. Selain itu, Hamzah menegaskan peningkatan harta yang tidak wajar dari para pejabat, juga penting disasar oleh aparat penegak hukum (APH).
Namun langkah tersebut dapat direalisasikan dengan baik jika pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang perampasan aset. “Hanya sayang kita belum punya aturan yang memadai. Karena itu, RUU perampasan aset harus segera disahkan,” tegas Hamzah.
Berdasarkan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 39,9 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung memiskinkan pelaku korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 triliun tersebut. Hanya saja selain dukungan, kata Hamzah, masyarakat juga harus berturut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah dengan tidak mentolerir tindakan uang pelicin yang kerap terjadi.
“(Tindakan korupsi) Itu yang harus dilawan. Kalau permisif terus, gimana mau bergerak maju. Jadi masyarakat juga harus ikut andil (memberantas korupsi),” tutur Hamzah.