REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menanggapi putusan MK tersebut, Raihan Ariatama mengajak kepada semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat untuk menghormati dan menerima putusan tersebut.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ini putusan terbaik untuk bangsa ini. Sebagai warga negara, kita harus menghormati dan menerimanya," ujar Raihan, Selasa (23/4/2024) dalam keterangannya.
Mantan Ketua Umum PB HMI ini meminta kepada semua pihak untuk mulai meninggalkan perselisihan selama perhelatan Pemilu 2024 dan beranjak bersatu untuk menyongsong masa depan bangsa.