Rabu 24 Apr 2024 12:43 WIB

Anies-Muhaimin Salami Prabowo-Gibran Usai Penetapan Capres-Cawapres Terpilih 

KPU hari ini mnetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilihan umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, pada Rabu (24/4/2024). Penetapan itu dituangkan dalan Berita Acara Nomor Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

KPU juga telah menyerahkan salinan berita acara dan Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada para pihak terkait yang hadir dalam rapat pleno terbuka, yang digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. 

Baca Juga

Berdasarkan pantauan Republika, salinan dokumen itu diserahkan kepada Ketua MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Konstitusi, juga perwakilan pemerintah. Selain itu, dokumen juga diserahkan kepada pimpinan partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran, partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan partai pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Terakhir, salinan dokumen juga diserahkan kepada pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih. Prabowo tampak tersenyum sumringah saat menerima salinan dokumen tersebut. Sementara Gibran hanya memasang wajah datar. 

photo
Prabowo-Gibran menang di semua provinsi di Pulau Jawa. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement