Jumat 26 Apr 2024 14:56 WIB

Polda Metro: 5 Oknum Polisi Depok Terlibat Narkoba Masih Jalani Pemeriksaan

Polda Metro Jaya sebut 5 oknum polisi di Depok yang terlibat narkoba masih diperiksa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Polda Metro Jaya sebut 5 oknum polisi di Depok yang terlibat narkoba masih diperiksa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Polda Metro Jaya sebut 5 oknum polisi di Depok yang terlibat narkoba masih diperiksa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4/2024) lalu. Kelimanya diperiksa oleh Bidpropam terkait pelanggaran etik dan penyalahgunaan narkoba oleh direktorat reserse narkoba.

"Pemeriksaan masih berlangsung, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin masih berlangsung Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan empat dari anggota polisi tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui setelah kelima pelaku menjalani tes urine dan hasilnya empat orang anggota terbukti mengonsumsi barang haram. Namun, kelima anggota polisi tetap dilakukan pemeriksaan.

"Sudah (keluar hasil tes urine). Empat positif, satu negatif," kata Ade Ary.

Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Bahkan, Karyoto menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak para pelaku. Termasuk para anggotanya yang coba bermain-main dengan narkoba.

"Bapak Kapolda Metro Jaya berkomitmen untuk tidak pandang bulu dan memproses secara tuntas, dan proses ini akan dilakukan secara tuntas," kata Ade Ary menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement