Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (26/4/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Muhammad Arif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (26/4/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Muhammad Arif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Jumat (26/4/2024).
Kejati Sumatera Selatan menahan Muhammad Arif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp 27 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement