Jumat 26 Apr 2024 21:00 WIB

In Picture: Kejari Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Pemasangan Jaringan Komunikasi di Muba

Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif ditahan Kejari Sumsel..

Red: Edwin Dwi Putranto

Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (26/4/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Muhammad Arif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (26/4/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Muhammad Arif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Jumat (26/4/2024).

Kejati Sumatera Selatan menahan Muhammad Arif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp 27 miliar. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement