Kamis 23 Dec 2021 07:15 WIB

In Picture: Kejari Limpahkan Kasus Korupsi PDPDE Sumsel ke Kejati

Korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel..

Rep: Fenny Selly/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021). Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. (FOTO : ANTARA/Feny Selly)

Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan A Yaniarsyah Hasan digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021). Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. (FOTO : ANTARA/Feny Selly)

Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Alex Noerdin digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021). Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. (FOTO : ANTARA/Feny Selly)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan A Yaniarsyah Hasan digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021).

Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement