Jumat 03 May 2024 00:15 WIB

Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Sita Berbagai Bukti

Pada Senin, KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Petugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, Rabu (31/1/2024). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan satu tersangka dari hasil OTT, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo berinisial SW.
Foto: Dok Republika
Petugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, Rabu (31/1/2024). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan satu tersangka dari hasil OTT, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo berinisial SW.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Selasa (30/4/2024). Penggeledahan tersebut menyangkut pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. 

Baca Juga

"Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ali mengungkapkan pada Senin (29/4/2024), ada tim penyidik KPK yang menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

"Merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK mendapati berbagai bukti yang memperkuat tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Selanjutnya, barang bukti itu disita guna keperluan analisis perkara. 

"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

Diketahui, KPK membeberkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ditaksir hingga Rp 120 miliar. Dari jumlah nilai proyek itu, negara diperkirakan merugi hingga puluhan miliar.

Pengadaan yang dikorupsi tersebut untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. KPK mengendus perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek. 

Modus yang digunakan diduga memakai bendera perusahaan lain serta pengadaan yang sekedar formalitas. Pengadaan yang diduga dikorupsi ialah kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar diperiksa KPK pada Kamis (14/3/2024). Indra irit bicara kala diserbu awak media yang menanyakan keterlibatannya dalam kasus Rumah Jabatan DPR RI. Ini merupakan kali kedua Indra diperiksa KPK. 

KPK mengungkapkan kasus ini terjadi pada 2020. KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.

Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi, KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.

KPK pun sudah mencegah tujuh orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR RI.

Ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement