Selasa 05 Mar 2024 22:09 WIB

KPK Cegah Tujuh Orang ke Luar Negeri di Perkara Rumah Dinas DPR RI

Tujuh orang yang dicegah KPK terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR RI.

KPK menekankan pencegahan ini agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan. Tujuh orang yang dicegah terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

Baca Juga

"KPK mengajukan cegah (tujuh orang) agar tetap berada di wilayah NKRI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Walau demikian, KPK tak merinci status dan identitas tujuh orang itu. Ali beralasan pencegahan ini dalam rangka keperluan pemeriksaan. Sehingga mereka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. 

"Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali.

KPK melakukan pencegahan terhadap ketujuh orang itu hingga Juli 2024 dan bisa diperpanjang. Berkas pencegahannya dimohonkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. 

"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali. 

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK mengungkapkan kasus ini terjadi pada tahun 2020 dengan jumlah kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

KPK membeberkan jumlah tersangkanya lebih dari dua orang. Hanya saja, KPK masih menutup mulut soal identitas mereka. Modus perkara ini menyangkut pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur dan ruang tamu hanya formalitas belaka karena melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.

"Pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," kata Ali Fikri pada 23 Februari 2024.

Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.

Tercatat, KPK menyelidiki dugaan rasuah di DPR sejak tahun lalu. KPK pernah memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa guna dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada 31 Mei 2023. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement