REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang diduga menjadi pabrik memproduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut. "Iya benar," kata Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Baca: Koops Habema TNI Tembak Dua OPM di Nduga, tapi Bisa Kabur
Meski begitu, Mukti belum merinci dari mana asal ketiga WNA tersebut, termasuk waktu penangkapan dan penggerebekan. Pasalnya, penyidik saat ini masih dalam pengembangan penyidikan temuan itu. "Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis," kata Mukti.
Dari foto yang beredar di kalangan jurnalis, Mukti hadir langsung di lokasi penggerebekan. Diberitakan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penggerebekan dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Dia mengatakan, setelah dikonfirmasi kepada Direktur Narkoba Polda Bali dan Polres Badung, penyidik masih menguji barang bukti yang diamankan. Hal itu untuk memastikan bahwa barang yang disita tersebut mengandung sediaan narkotika.
Baca: Pukul Mundur OPM, TNI-Polri Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo
Informasi yang dihimpun ada warga negara asing atau WNA yang diamankan bersama barang bukti narkoba dalam penggerebekan tersebut. Jansen menyatakan, bakal memberikan informasi lengkap setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sudah dikeluarkan.
Begitu pula dengan identitas dari terduga pelaku. "Masih didalami termasuk barang bukti, kita sedang lakukan pemeriksaan di laboratorium biar enggak salah. Yang diamankan pokoknya masih dalam penyelidikan," kata Jansen.