Ahad 05 May 2024 08:09 WIB

Kementerian Bakal Investigasi Skandal Dugaan Sajaegi BTS, Army Pasang Badan

Agensi BTS, Hybe, dikabarkan melakukan manipulasi chart (sajaegi) pada 2017.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Personel BTS berpose saat peluncuran album Be pada 2020. Agensi BTS, Hybe, diduga melakukan sajaegi, pemasaran ilegal dengan memanipulasi chart pada 2017.
Foto: AP Photo/Lee Jin-man
Personel BTS berpose saat peluncuran album Be pada 2020. Agensi BTS, Hybe, diduga melakukan sajaegi, pemasaran ilegal dengan memanipulasi chart pada 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan menerima petisi untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan manipulasi chart yang menyeret nama grup K-pop BTS. Di sisi lain, para penggemar membela BTS dari tuduhan ini.

Pemerintah Korea Selatan tampaknya menangani masalah ini atas permintaan warganet. Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata akan memerintahkan penyelidikan atas dugaan praktik kecurangan chart yang dikenal sebagai sajaegi yang diduga terjadi pada 2017.

Baca Juga

Pada 5 Mei, kementerian merilis pernyataan yang mengatakan bahwa mereka telah menerima petisi dari masyarakat. Permintaan itu menuntut penyelidikan terhadap agensi Hybe yang diduga diperas karena memanipulasi chart musik pada 2017 dan kemudian membayar pemeras tersebut sebagai biaya tutup mulut.

Sementara itu, penggemar marah karena Hybe lebih banyak diam terhadap tuduhan tersebut. Beberapa fan di Korea baru-baru ini mengadakan protes untuk menekan perusahaan agar segera mengambil tindakan, dikutip dari Koreaboo, Ahad (5/5/2024).

Belum lama ini, rumor tentang sajaegi atau pemasaran ilegal terkait BTS kembali ke permukaan setelah kemunculan sebuah dokumen lawas dari pengadilan. Bahkan, warganet ramai-ramai mulai menuntut penyelidikan terhadap praktik pemasaran BTS dan artis K-Pop besar lainnya.

Dokumen pengadilan ini berasal dari perseteruan hukum antara BigHit Music yang sekarang bernama Hybe dengan seorang individu bernama Tn A. Pada 2017, Tn A didakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pemerasan dengan ancaman.

Tn A mengancam akan mengungkapkan bukti sajaegi yang merupakan pemasaran ilegal yang diklaim dilakukan oleh BigHit Music, kecuali dia mendapatkan uang tutup mulut. Melalui ancaman ini, Tn A berhasil mendapatkan 57 juta won atau sekitar Rp 673 juta.

BigHit Music turut menyatakan bahwa bayaran yang mereka berikan kepada Tn A merupakan keputusan pribadi dari manajemen artis. Keputusan ini diambil untuk melindungi citra BTS, bukan untuk mengakui kesalahan bahwa mereka melakukan sajaegi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement