Ahad 05 May 2024 16:44 WIB

Kementan Intensif Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih

Indonesia pernah mencapai swasembada bawang putih.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pedagang bawang putih beraktivitas di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Rabu (27/4/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang bawang putih beraktivitas di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Rabu (27/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mengawal secara intensif wajib tanam dan produksi bawang putih dalam negeri bagi para importir pemegang rekomendasi dan izin impor. Pelaku usaha importir diwajibkan menanam sekurang-kurangnya 5 persen dari volume RIPH mengacu pada Permentan 46/2019.

“Ancaman ketersediaan pangan global saat ini nyata di depan mata, kita tidak boleh main-main atau setengah hati. Harus totalitas menjaga produksi pangan nasional. Apapun masalahnya harus dihadapi dan diselesaikan. Negeri ini tidak boleh terlalu tergantung dengan produksi negara lain, termasuk bawang putih,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui keterangan pada Ahad (5/5/2024).

Baca Juga

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Andi M Idil Fitri, menegaskan Kementan terus memacu produksi bawang putih di dalam negeri. Salah satunya melalui skema wajib tanam ini sebagai upaya menjaga produksi bawang putih dalam negeri.

"Perkiraan kebutuhan rata-rata nasional kita sudah ditetapkan 600-650 ribu ton. Kalau bisa konsisten diproduksi 5 persen di dalam negeri, setidaknya 30 ribu ton per tahun bisa dihasilkan khusus dari program ini. Selebihnya bisa kita genjot dari swadaya petani maupun stimulus APBN,” kata Idil.