REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pernahkah Anda mendengar seseorang yang masih hidup bersedekat atas nama orang yang sudah meninggal dunia? Tindakan ini biasanya bertujuan agar pahala dari sedekah itu mengalir ke almarhum atau almarhumah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali mengatakan bersedekah atas nama orang meninggal dapat membawa pahala, asalkan niatnya tulus dan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam. Dia menyebut, saat memberi sedekah, orang harus memilih sendiri penerimanya. Namun, jika seseorang ingin memberikan sedekah atas nama orang yang telah meninggal, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan niatnya tulus.
"Saat memberi itu, boleh kita niatkan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal. Jadi pemberian itu harus, milih sendiri,” kata KH Muiz kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.
KH Muiz mengatakan, dalam Islam, harta peninggalan seseorang seperti baju atau harta lainnya dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang lain dengan seizin ahli warisnya. "Ada sifatnya, harta kepemilikan orang yang sudah meninggal itu, berupa baju, misalnya. Maka itu boleh diberikan kepada orang lain, seizin ahli warisnya,” ujarnya.