Selasa 07 May 2024 19:33 WIB

Dua Perwira Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dieksekusi ke Penjara

Tragedi Kanjuruhan menewaskan 134 suporter sepakbola saat Arema jamu Persebaya.

Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengheningkan cipta dalam aksi diam di depan di Kantor Bupati Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024). Mereka meminta kepada Pemkab Malang serta pihak kontraktor renovasi Stadion Kanjuruhan tidak membongkar pintu 13 serta membuatkan monumen untuk mengenang 135 korban tragedi Kanjuruhan.
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengheningkan cipta dalam aksi diam di depan di Kantor Bupati Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024). Mereka meminta kepada Pemkab Malang serta pihak kontraktor renovasi Stadion Kanjuruhan tidak membongkar pintu 13 serta membuatkan monumen untuk mengenang 135 korban tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi dua terpidana perwira polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang. Tragedi kanjuruhan menewaskan 135 suporter sepak bola saat Arema FC menjamu Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Dua terpidana tersebut, adalah Wahyu Setyo Pranoto yang saat tragedi Kanjuruhan terjadi menjabat Kepala Bagian Operasional berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bambang Sidik Ahmadi sebagai Kepala Satuan Samapta berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Baca Juga

"Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (7/5/2024).

Eksekusi terhadap kedua terpidana perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023. Kajati Mia menjelaskan putusan MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada 16 Maret 2022 membebaskan kedua terpidana perwira polisi tersebut dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

"MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Selain itu MA menyebut kedua terpidana juga menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara. Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

"Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," ucap Kajati Mia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement