Jumat 10 May 2024 12:48 WIB

Bolehkah Menikah dengan Sepupu dalam Islam?

Ada beberapa golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Menikah (ilustrasi). Hukum menikah dengan sepupu sendiri dalam Islam adalah mubah karena tidak ada larangan.
Foto: Republika/Mardiah
Menikah (ilustrasi). Hukum menikah dengan sepupu sendiri dalam Islam adalah mubah karena tidak ada larangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa menikah dengan sepupu sendiri tidaklah haram. Hal ini sebagaimana disampaikan guru diniyah di Ibnu Hajar Boarding School, Jakarta, Ustaz Irfan Helmi. Dia menyebut hukum menikah dengan sepupu sendiri dalam Islam adalah mubah karena tidak ada larangan. 

“Namun ada sebagian ulama yang menganjurkan untuk jangan menikah dengan yang memiliki hubungan kekerabatan,” ujar Ustaz Irfan saat dihubungi Republika.co.id, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

Ustadz Irfan menjelaskan tentang hal ini dilihat dari sisi keyakinan agama lain, misalnya Yahudi dan Nasrani. Ustaz Irfan menyebutkan, agama Nasrani meyakini antarkeluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh. Sedangkan orang Yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakan wanitanya.

“Ini salah juga. Keponakan ini kan mahram,” kata dia. 

Ustaz Irfan mengungkapkan, Islam merupakan ajaran pertengahan (wasathiyah). Artinya, tidak berlebih-lebihan yang melarang pernikahan antara keluarga dan sebaliknya tidak terlalu "lancang" yang membolehkan seorang lelaki menikahi keponakan wanitanya. 

“Jadi intinya sekali lagi kalau menikahi saudara sepupu itu boleh, karena tidak ada larangannya. Yang dilarang itu kan yang di Surah Al-Ahzab ayat 50,” ujarnya. 

Adapun, dikutip dari Iqra, Surah Al-Ahzab ayat 50 memiliki arti: “Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

Selain itu, Ustaz Irfan juga memaparkan kategori perempuan yang haram untuk dinikahi seorang laki-laki beragama Islam. Pertama, haram menikahi perempuan musyrik.

Kedua, haram menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Ketiga, haram menikahi perempuan sepersusuan. “Masa persusuannya itu ketika dia masih bayi sampai dua tahun,” kata Ustadz Irfan. 

Di sisi lain, dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam firman-Nya di Surah An-Nisa ayat 23, ada beberapa golongan wanita yang haram jika dinikahi:

رِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Dalam tafsir Kementerian Agama RI, perihal perempuan yang haram dinikahi dari segi nasab atau keturunan adalah seorang ibu termasuk nenek dan seterusnya ke atas, seorang anak termasuk cucu dan seterusnya ke bawah. Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja. Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu. Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan. 

Kemudian dari segi penyusuan, ibu yang menyusui (ibu susuan). Saudara-saudara perempuan sesusuan, dan perempuan-perempuan yang haram dikawini karena senasab haram pula dikawini karena sesusuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah. 

“Diharamkan karena sesusuan apa yang diharamkan karena nasab”. (Hadis Muttafaq ‘alaih). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement