Selasa 14 May 2024 11:35 WIB

Pemkot Jaksel: Pembuang Sampah di Lokbin Pasar Minggu Bakal Dikenai Denda

Pemkot Jaksel sebut pembuang sampah di Lokbin Pasar Minggu akan dikenakan denda uang.

Red: Bilal Ramadhan
Lokbin Blok C Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemkot Jaksel sebut pembuang sampah di Lokbin Pasar Minggu akan dikenakan denda uang.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Lokbin Blok C Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemkot Jaksel sebut pembuang sampah di Lokbin Pasar Minggu akan dikenakan denda uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) hingga saat ini telah menindak sebanyak 159 warga pembuang sampah melebihi batas waktu di tempat pembuangan sampah (TPS) depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.

"Kalau jumlah warga yang di BAP (berita acara pemeriksaan) banyak, tapi akhir pekan menurun, untuk denda uang belum. Nanti pekan depan kita mulai," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jaksel Mohamad Amin.

Baca Juga

Amin mengatakan bahwa dari awal penerapan tindakan hingga saat ini jumlah orang yang kedapatan membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB mencapai 159 orang.

Menurut dia, pada awal sosialisasi terkait penerapan denda terdapat 60 orang yang terbukti membuang sampah melebihi jam operasional TPS, kemudian pada hari selanjutnya menurun menjadi 45 orang, hingga data terakhir hanya ada tujuh orang yang kedapatan membuang sampah.