Selasa 14 May 2024 11:35 WIB

Pemkot Jaksel: Pembuang Sampah di Lokbin Pasar Minggu Bakal Dikenai Denda

Pemkot Jaksel sebut pembuang sampah di Lokbin Pasar Minggu akan dikenakan denda uang.

Lokbin Blok C Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemkot Jaksel sebut pembuang sampah di Lokbin Pasar Minggu akan dikenakan denda uang.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Lokbin Blok C Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemkot Jaksel sebut pembuang sampah di Lokbin Pasar Minggu akan dikenakan denda uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) hingga saat ini telah menindak sebanyak 159 warga pembuang sampah melebihi batas waktu di tempat pembuangan sampah (TPS) depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.

"Kalau jumlah warga yang di BAP (berita acara pemeriksaan) banyak, tapi akhir pekan menurun, untuk denda uang belum. Nanti pekan depan kita mulai," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jaksel Mohamad Amin.

Baca Juga

Amin mengatakan bahwa dari awal penerapan tindakan hingga saat ini jumlah orang yang kedapatan membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB mencapai 159 orang.

Menurut dia, pada awal sosialisasi terkait penerapan denda terdapat 60 orang yang terbukti membuang sampah melebihi jam operasional TPS, kemudian pada hari selanjutnya menurun menjadi 45 orang, hingga data terakhir hanya ada tujuh orang yang kedapatan membuang sampah.

Ia menjelaskan, belum diterapkan sanksi denda berupa uang karena pihaknya masih sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait jadwal pembuangan sampah yaitu dari jam 05.00 WIB hingga 09.30 WIB.

"Kalau total warga yang telah di BAP dan ditegur dari awal penerapan mencapai 159 orang," katanya.

Ia menambahkan, setelah dalam seminggu ini sosialisasi kedepannya akan diterapkan denda uang, namun meskipun nominal hingga Rp 500 ribu, tetapi ketika di lapangan nantinya tidak sebesar itu.

"Rencananya ke depan ini kita akan berikan sanksi uang. Karena maksimal kan Rp 500 ribu, tapi kebanyakan warga kalau ke situ tidak bawa uang, makanya nanti berapapun rupiah harus ada. Mau itu Rp10 ribu, 20 ribu, harus dilakukan atau dibayar dendanya," katanya.

Ia menambahkan, sanksi itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) kembali menata Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu, khususnya terkait permasalahan sampah sehingga menjadi salah satu penyebab sepi pengunjung.

"Pengambilan sampah setiap hari akan ditingkatkan volumenya, biar terlihat lebih layak," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah (PPKUKM) Jaksel Parulian Tampubolon saat dihubungi di Jakarta, Ahad (5/5).

Menurut dia, permasalahan di tempat itu terjadi karena lokasi tersebut dekat dengan pembuangan sampah sehingga pembeli pun tidak ada dan langka. Untuk itu, kata Parulin, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua instansi guna memperbaiki masalah sampah di Lokbin Pasar Minggu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement