MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN - Tragedi kecelakaan maut bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Kasus itupun membuat pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan study tour yang digelar pihak sekolah.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Sekolah kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat itupun langsung ditindaklanjuti oleh Pemkab Kuningan.
‘’Tentunya kita sangat prihatin, siswa dari Depok mengalami kecelakaan bus di Subang. Pak Gubernur pun telah mengeluarkan surat edaran, dan kami tindaklanjuti oleh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, termasuk saya, juga telah memerintahkan kadisdik untuk mengeluarkan surat edaran,’’ ujar Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, Selasa (14/5/2024).
Iip mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan karya wisata/study tour ke luar kota. Meski demikian, karya wisata tetap bisa dilakukan di wilayah Kabupaten Kuningan.
Iip mengungkapkan, Kabupaten Kuningan kaya akan potensi wisata, baik wisata sejarah maupun wisata alam. Selama ini, Kabupaten Kuningan juga menjadi tujuan wisata masyarakat dari luar daerah.
‘’Mari kita manfaatkan potensi yang ada. Kuningan ini kan sudah jelas, orang banyak yang datang ke Kuningan karena potensi wisatanya yang outdoor itu membuat bisa menampung banyak orang. Nah, sekarang orang Kuningan, gunakan dan manfaatkan pariwisata yang ada di Kuningan,’’ cetus Iip.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menjelaskan, SE Gubernur Jawa Barat itu telah ditindaklanjuti dengan keluarnya SE Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour atau Karya Wisata.
Surat itupun dikuatkan kembali dengan diterbitkannya Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 400.3/1522/Umum, Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour tertanggal 13 Mei 2024, kepada seluruh jenjang satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
‘’Dimana dalam surat tersebut ada point tambahan yang dari tiga point surat edaran Gubernur maupun Bupati. Point tambahannya, yaitu bagi satuan pendidikan yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan karya wisata sebelum adanya surat edaran tersebut, maka rekomendasi tersebut dibatalkan,’’ jelasnya.
Kusmana menerangkan, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan karya wisata/study tour dan sudah melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara, agar berusaha membatalkan kontrak tersebut.
Namun, apabila kontrak tersebut tidak bisa dibatalkan, maka satuan pendidikan harus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan. n Lilis Sri Handayani ed: Agus Yulianto