REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN – Menteri Luar Negeri Irlandia Micheál Martin menekankan tekad negaranya mengakui Palestina sebagai negara berdaulat pada akhir bulan ini. Saat ini, Irlandia masih berembuk dengan negara-negara Eropa yang akan ikut mendeklarasikan dukungan tersebut.
“Kami akan mengakui negara Palestina sebelum akhir bulan ini. Tanggal spesifiknya masih belum pasti, karena kami masih berdiskusi dengan beberapa negara mengenai pengakuan bersama atas negara Palestina,” kata Micheál Martin kepada stasiun radio Newsstalk, Rabu (15/5/2024). “Saya akan menantikan konsultasi hari ini dengan beberapa menteri luar negeri sehubungan dengan rincian akhir mengenai hal ini,” ia menambahkan.
Pada Maret para pemimpin Spanyol, Irlandia, Slovenia dan Malta mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa mereka siap mengakui negara Palestina. Pekan lalu, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell menyatakan rencana deklarasi itu akan dilakukan pada 21 Mei ini. Palestina sudah diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 dari 193 negara anggota PBB.
Martin mengatakan rencana tersebut dimaksudkan “untuk mengirimkan sinyal kepada masyarakat Palestina secara luas bahwa kami mendukung hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri dan gagasan solusi dua negara sebagai satu-satunya cara agar Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan secara damai.”
Dia juga ditanya tentang seruan untuk mengibarkan bendera Palestina di gedung-gedung pemerintah hari ini untuk memperingati Nakba, alias pengusiran besar-besaran warga Palestina oleh Israel pada 1948. “Saya tidak terlalu fokus pada bendera dan lambang jika dibandingkan dengan gedung-gedung publik… minggu ini saja ada dua hari penting yang merupakan kompleksitas konflik Timur Tengah dan Israel-Palestina. Anda merayakan Hari Kemerdekaan Israel pada tanggal 14 dan hari Nakba pada tanggal 15. Dan hal ini, Anda tahu, kembali ke asal mula konflik yang kompleks ini.”
Sementara, Times of Israel melansir bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pada Rabu bahwa pemerintahannya dengan suara bulat menolak keputusan PBB untuk mempromosikan pengakuan negara Palestina.
“Kami tidak akan membiarkan mereka mendirikan negara teror sehingga mereka bisa menyerang kami lebih jauh lagi,” kata Netanyahu. “Tidak ada yang akan menghalangi kami, Israel, untuk menggunakan hak dasar kami untuk membela diri – baik Majelis Umum PBB maupun entitas lainnya.”
Sebelumnya, mayoritas negara-negara anggota PBB sepakat mendukung dan kemudian mengesahkan resolusi untuk memperluas hak-hak Palestina di PBB pada Jumat (10/5/2024).. Resolusi yang digulirkan di Majelis Umum PBB tersebut didukung 143 negara dan hanya ditolak sembilan negara sementara 25 negara abstain.
Pengesahan rancangan resolusi itu akan memberi Palestina lebih banyak hak dan keistimewaan di PBB. Mereka saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, namun mereka telah berjuang untuk mendapatkan keanggotaan penuh dalam badan ini selama bertahun-tahun.
Upaya tersebut sebelumnya diveto oleh Amerika Serikat bulan lalu. Namun demikian, Majelis Umum menggelar sesi darurat guna membahas rancangan resolusi yang meski belum memutuskan keanggotaan penuh Palestina namun memberikan mereka lebih banyak hak dan keistimewaan di PBB. Diantaranya, bergabung dengan berbagai organisasi dan badan PBB yang sebelumnya tidak dapat mereka ikuti.
Resolusi tersebut juga memungkinkan Palestina untuk mengajukan proposal dan amandemen langsung ke Majelis Umum PBB, tanpa harus melalui negara anggota lain, seperti sebelumnya.