REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemerintah Israel pada Rabu (15/5/2024) menolak resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan evaluasi ulang upaya Palestina untuk menjadi anggota PBB dan memberinya hak tambahan. Resolusi tersebut dinilai tidak akan mengubah status wilayah Palestina.
"Hari ini, Pemerintah menentang keputusan PBB pekan lalu untuk memajukan pengakuan negara Palestina," kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
"Tidak ada yang akan menghalangi kami, menghalangi Israel, untuk mewujudkan hak dasar kami untuk membela diri - baik Majelis Umum PBB maupun badan lainnya. Kami akan berdiri bersama dengan kepala tegak untuk membela negara kami," tambahnya.
Pemerintah Israel menyatakan resolusi Majelis Umum PBB tidak akan mengubah status wilayah yang dimaksud.
“Tidak ada satu pun isi perjanjian ini yang memberikan hak apa pun, atau mengurangi hak apa pun dari Negara Israel dan Orang-orang Yahudi di Tanah Israel,” tambahnya. Resolusi tersebut “tidak akan menjadi dasar perundingan di masa depan, dan tidak akan menghasilkan solusi damai.”
"Tidak ada satu pun isi resolusi ini yang memberikan hak apa pun, atau mengurangi hak apa pun dari Negara Israel dan Orang-orang Yahudi di Tanah Israel," tambahnya.
Resolusi tersebut tidak akan menjadi dasar perundingan di masa depan, dan tidak akan menghasilkan solusi damai.
Palestina mengajukan permohonan keanggotaan penuh di PBB pada 2011 tetapi tidak menerima dukungan yang diperlukan dari Dewan Keamanan. Pada 2012, Palestina memperoleh "status pengamat permanen" di PBB.