REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah maupun ibu yang mengalami gangguan mental perlu berkonsultasi kepada psikolog maupun tenaga ahli yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga masyarakat. Ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
"Sangat disarankan bagi para orang tua yang merasakan perubahan perilaku pada dirinya, khususnya terkait interaksi kepada pasangan atau anak, lebih mudah marah atau cenderung ingin menyakiti, perasaan empati menurun, sangat lelah secara emosional agar dapat berkonsultasi kepada psikolog, antara lain pada layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/4/2024).
Nahar mengatakan, orang tua juga bisa melibatkan keluarga inti, jika dirasa proses pengasuhan orang tua mengalami hambatan. Dengan begitu, ayah dan ibu akan mendapat dukungan dari lingkungan terdekatnya.
Nahar mengingatkan bahwa gangguan mental dapat disebabkan oleh beragam faktor dan dapat menimpa siapa saja, termasuk orang tua. Ia pun mendorong agar perusahaan atau tempat kerja juga menyediakan tenaga profesional kesehatan jiwa.