REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pembatasan penggunaan satu alamat tempat tinggal untuk keperluan kartu keluarga (KK). Ke depan, satu alamat tempat tinggal di DKI Jakarta hanya boleh digunakan maksimal untuk tiga KK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam menangani isu administrasi kependudukan. Menurut dia, dalam satu alamat tempat tinggal, hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga KK.
"Di Jakarta, cerita lagi, dalam satu alamat itu bisa sampai 13-15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6-9 kepala keluarga. Jadi gantian tinggal di rumah tersebut," kata dia dalam Forun Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) di Jakarta, Jumat (17/5/2024), yang dikutip melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Ahad (19/5/2024).
Karena itu, Joko menilai, perlu dilakukan pembatasan penggunaan satu alamat tempat tinggal untuk keperluan KK. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah sepakat agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga KK.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga mengajukan rekomendasi peniadaan proses persetujuan Flag K (Freeze) data penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, data tersebut adalah hasil laporan lurah dan petugas di lapangan.
Selain itu, diperlukan ketentuan tambahan mengenai jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keahlian atau keterampilan bagi calon warga pendatang. "Jika pendatang tidak memenuhi ketentuan tambahan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal," kata Joko.