REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap A (11 tahun). A adalah seorang siswi sekolah dasar di Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang mengalami mengalami luka bakar hingga akhirnya meninggal dunia.
"Kami meminta polisi mengusut tuntas kejadian ini termasuk dugaan kelalaian pihak sekolah, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Kementerian PPPA menyampaikan duka mendalam atas terjadinya kasus kekerasan terhadap anak ini. "Kami sangat berduka atas meninggalnya anak korban kekerasan di Padang Pariaman ini," kata Nahar.
Nahar menegaskan pentingnya satuan pendidikan melaksanakan kebijakan pendidikan yang ramah anak. "Semua harus bertanggung jawab untuk pengelolaan pendidikan yang nyaman, aman, dan bisa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah," katanya.
Terduga pelaku merupakan teman korban, kini telah dilaporkan ke polisi. Pihak sekolah juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Korban anak A diduga disiram dengan pertalite oleh temannya saat kegiatan membakar sampah di belakang sekolah. Dalam kondisi terbakar, A langsung menuju ke toilet untuk mencari air. Namun toilet dalam keadaan terkunci.
Lalu A lari ke depan kelas. A diminta oleh guru untuk berguling di tanah agar api padam. Setelah padam, A dibawa ke puskesmas terdekat.
Lalu kemudian dirujuk ke RS untuk mendapatkan perawatan intensif. A meninggal dunia setelah hampir empat bulan menjalani perawatan karena luka bakar serius di tubuhnya. A bahkan sempat menderita gizi buruk setelah mengalami luka bakar.