REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Bahkan, Pegi dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan dalam press rilis yang digelar di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024).
Kartini, ibu kandung Pegi pun menyaksikan press rilis itu secara daring melalui handphone dari rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Mendengar ancaman hukuman yang dilayangkan kepada Pegi, air mata Kartini pun bercucuran. Dia menyatakan anaknya tidak bersalah dalam kasus tersebut. ‘’Saya gak terima, karena anak saya gak bersalah sama sekali,’’ ujar Kartini, dengan suara terbata dan isak tangis yang tak bisa ditahannya.
Kartini pun mengatakan akan terus berjuang untuk membela anaknya. Dia yakin anaknya tidak bersalah dalam kasus tersebut. ‘’Saya kuat dan berani (untuk melawan). Apapun yang terjadi saya akan berani. Saya akan terus berjuang demi anak saya yang tidak bersalah,’’ kata Kartini.
Kartini mengaku tidak mengerti kenapa saksi telah mengatakan anaknya terlibat dalam pembunuhan Vina. Padahal, saat kejadian itu anaknya tidak ada di Cirebon. Kartini pun menyampaikan pesan kepada Pegi untuk bersabar. Dia juga menyatakan akan terus berjuang.
‘’Pegi kamu yang kuat dan sabar. Mamah pasti akan berjuang demi kamu nak. Mamah akan berjuang sekuat tenaga untuk membebaskan kamu dari kantor polisi dan dari tahanan itu nak. Mamah bersumpah demi nama Allah, mamah akan berusaha untuk membela kamu,’’ kata Kartini.