Selasa 28 May 2024 19:40 WIB

Sektor Pariwisata Masih Bermasalah, DPD RI Uji Sahih Perubahan UU Kepariwisataan 

penyelenggaraan pariwisata perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
DPD RI melakukan Uji Sahih Naskah Akademik dan draf RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta, Sleman, DIY, Selasa (28/5/2024).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
DPD RI melakukan Uji Sahih Naskah Akademik dan draf RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta, Sleman, DIY, Selasa (28/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan Uji Sahih Naskah Akademik dan draf RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Fakultas Hukum (FH) Atma Jaya Yogyakarta, Sleman, DIY, Selasa (28/5/2024). 

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri mengatakan bahwa sektor pariwisata di Indonesia saat ini masih dihadapkan dengan berbagai persoalan. Hal ini menjadi pertimbangan pentingnya dilakukan perubahan UU Kepariwisatan. 

Menurutnya, rendahnya kualitas tata kelola destinasi, pelayanan pariwisata yang kurang prima, kapasitas SDM pariwisata yang masih rendah menjadikan pihaknya perlu melakukan perubahan UU Kepariwisataan ini. Bahkan, hal ini juga diperkuat dengan masih minimnya investasi, keterbatasan aksesibilitas baik udara, darat, dan laut, serta kurangnya kesiapsiagaan terhadap bencana. 

Untuk itu, pihaknya melakukan uji sahih naskah akademik dan draf RUU Kepariwisataan yang sudah disusun kurang lebih satu tahun ini. "Uji sahih ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan, menghimpun dan memperkaya, meningkatkan kualitas, dan memperoleh masukan dan perbaikan dari narasumber dan peserta terkait draft RUU Kepariwisataan," kata Hasan di FH Atma Jaya Yogyakarta, Sleman, DIY, Selasa (28/5/2024).