INDRAMAYU -- Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun melakukan inovasi hingga berhasil menyehatkan kembali bank tersebut.
Kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal, sempat memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). OJK bahkan kemudian menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Untuk itu, penanganan BIMJ pun diserahkan kepada LPS, pada 12 Januari 2024 lalu. LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ, di antaranya dengan menggandeng Bank BJB, yang merupakan kreditur BIMJ, untuk menjadi investor.
ββHal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,ββ ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dalam siaran persnya, Rabu (29/5/2024).