INDRAMAYU -- Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun melakukan inovasi hingga berhasil menyehatkan kembali bank tersebut.
Kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal, sempat memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). OJK bahkan kemudian menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Untuk itu, penanganan BIMJ pun diserahkan kepada LPS, pada 12 Januari 2024 lalu. LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ, di antaranya dengan menggandeng Bank BJB, yang merupakan kreditur BIMJ, untuk menjadi investor.
‘’Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,’’ ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dalam siaran persnya, Rabu (29/5/2024).
Seperti diketahui, BIMJ bersama dengan tujuh BPR lainnya, telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi pada 12 Januari 2024. BPR-BPR itupun telah diberikan kesempatan selama lebih dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio).
Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank. Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal BIMJ untuk memperbaiki KPMM bank sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.
Bersamaan dengan pemberitahuan BIMJ sebagai bank dalam resolusi oleh OJK, LPS langsung menjalankan salah satu kewenangannya. Yakni, menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank.
Selain itu, LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk antisipasi jika bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan. Tujuannya, agar pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan dapat dilakukan segera setelah bank tersebut dicabut izin usahanya.
Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp 39 miliar. Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen.
Dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas.
‘’Kami mengharapkan BIMJ dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,’’ kata Didik. (lilis sri handayani)