RUZKA INDONESIA - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) menyebutkan bahwa pencemaran udara di wilayah sekitar Jabodetabek harus ditangani secara serius untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.
"Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ia menyampaikan, tindakan tegas terhadap aksi pencemaran udara diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.
"Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan," katanya.