Sabtu 01 Jun 2024 23:35 WIB

37 WNI yang Ditangkap Polisi Saudi Palsukan Atribut Haji

Mereka memakai gelang identitas palsu, ID card palsu, sampai diduga visa haji palsu.

Pemberangkatan jamaah haji gelombang pertama dari SUB 45, di hari terakhir pendorongan dari Madinah ke Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Foto: Dok MCH 2024
Pemberangkatan jamaah haji gelombang pertama dari SUB 45, di hari terakhir pendorongan dari Madinah ke Makkah, Sabtu (1/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Laporan Muhyiddin, Jurnalis Republika dari Mekkah

MADINAH -- Tiga puluh tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap polisi Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6/2024) dilaporkan memalsukan atribut haji, mulai dari gelang, id card, sampai Visa Haji. Pemalsuan itu diketahui setelah pemeriksaan oleh aparat keamanan.

“Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” ujarnya.

Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. “Tiga puluh orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.

Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji. "Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air. Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Di mana sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.

Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun. “Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement