Kamis 25 Sep 2025 23:58 WIB

Alasan KPK Ingin Periksa Semua Travel Haji yang Gunakan Kuota Tambahan

KPK mengklaim penelusuran itu penting dalam rangka memburu tersangkanya.

Rep: Rizky Surya/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa harus mengecek travel haji di berbagai daerah di Indonesia menyangkut kasus kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengklaim penelusuran itu penting dalam rangka memburu tersangkanya. 

Baru-baru ini, KPK mengulik travel haji di wilayah Jawa Timur. KPK membuka peluang memeriksa travel selain di Jatim. 

 

"Saat ini, penyidik sedang ada di Jawa Timur. ini tersebar seluruh Indonesia. Dan juga, untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Kamis (24/9/2025). 

 

Budi memandang penelusuran ke banyak travel ini tetep diperlukan meski bakal menyedot waktu yang tak sedikit. 

 

"Jadi kita ke masing-masing travel. Dan itu masing-masing travel berbeda-beda. Kita harus ngecek," ujar Budi. 

 

Budi masih belum bisa memastikan apakah travel-travel ini bakal dijerat atau tidak. KPK tengah mendalami keterlibatan travel haji dalam pembagian sekaligus penjualan kuota haji tambahan. 

 

"Bagaimana penyebarannya. Disebar kepada siapa saja. Siapa yang menggunakan dan lainnya. Siapa yang menjual. Travel mana saja yang kebagian. Berapa jumlahnya. Karena beda-beda ini antara travel yang ada di Jakarta, travel Jawa Tengah, Jawa Barat. Jawa Timur. Ini berbeda-beda. Makanya tim sedang bergerak saat ini untuk memastikan hal tersebut," ujar Budi. 

 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

 

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement