REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Konten kreator seperti Youtuber dan Tiktoker terkena kewajiban berzakat. Hal tersebut sesuai dengan keputusan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2024 yang berlangsung di Bangka, 28-31 Mei 2024.
Menurut putusan tersebut, youtuber, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat dari penghasilannya dengan ketentuan yakni objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Objek tersebut juga telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan.
Jika sudah mencapai nishab, maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun). Sementara itu, jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.
Lantas, berapa zakat yang harus dikeluarkan oleh para konten kreator? Ijtima Ulama memutuskan, kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
Sementara itu, penghasilan dari youtuber, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram dan penghasilannya tidak boleh dibayarkan untuk zakat.