Senin 03 Jun 2024 19:54 WIB

SYL Bantah Tudingan Mudahnya Utak Atik Eselon 1 di Kementan

SYL menegaskan penggantian posisi eselon 1 di Kementan bukan hal mudah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah keras soal tudingan yang menyebutkan dirinya bisa seenaknya mengutak-atik formasi eselon 1 di Kementan. SYL menegaskan penggantian posisi eselon 1 bukan hal mudah.

Ini disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya pada Senin (3/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini, SYL menanggapi kesaksian Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian, Kementan, Dedi Nursyamsi.

Baca Juga

"Selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai Menteri Eselon I. Padahal eselon I tak mudah diganti," kata SYL dalam persidangan tersebut.

SYL menerangkan, rotasi eselon 1 di Kementan mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya menggunakan Tim Penilaian Akhir (TPA).

"Harus melalui TPA (Tim Penilaian Akhir) Presiden. Prof Dedi tahu itu?" tanya SYL kepada Dedi Nursyamsi.

"Tahu," jawab Dedi.

SYL juga menyinggung kabar dirinya dapat dengan mudah mencopot pejabat Kementan yang tidak patuh sudah terlanjur diberitakan media massa. Atas dasar itulah, SYL merasa perlu mengklarifikasinya.

"Oke, saya pikir ini perlu dijawab, kebetulan di media sudah ter-framing luar biasa ini bahwa semua ada seperti itu," kata mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Dalam persidangan hari ini, Dedi Nursyamsi bersaksi mengumpulkan uang urunan dari para pejabat eselon satu di direktoratnya lantaran takut kehilangan jabatan maupun pekerjaannya.

Dedi terpaksa melakukan pemotongan SPJ untuk mengumpulkan uang urunan untuk SYL karena Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian tidak memiliki anggaran yang cukup.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang patungan dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini juga menjerat Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement